Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun mulai mengambil langkah penyelesaian atas polemik lahan seluas 70 hektare di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar. Dalam rapat klarifikasi dan fasilitasi yang digelar di Kantor Bupati Karimun, Senin (23/6/2025), Pemkab menyatakan kesiapannya menyerahkan sebagian lahan kepada masyarakat penggarap.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, seluruh lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, untuk tahap awal, pemerintah akan melepas 24 hektare lahan kepada masyarakat.
“Untuk 24 hektare bisa kita selesaikan dan disertifikasi langsung ke masyarakat. Sisanya sekitar 46 hektare masih akan dibahas lebih lanjut untuk peruntukannya,” jelas Iskandarsyah.
Bupati menambahkan, lahan sisa yang belum diputuskan kemungkinan besar akan dialokasikan untuk kepentingan umum atau dijadikan bagian dari kerja sama dengan pihak ketiga, terutama dalam rangka mendukung pengembangan sektor energi.
Ia juga menyinggung kebijakan nasional terkait investasi energi hijau yang turut melibatkan Karimun. Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Pemerintah Singapura tentang proyek listrik hijau.
“Karimun bersama Batam dan Bintan diproyeksikan menjadi wilayah pemasok listrik hijau ke Singapura. Ini adalah peluang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Iskandarsyah.
Selain itu, Pemkab Karimun berencana membentuk tim koordinasi yang melibatkan berbagai instansi guna menyelidiki keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang sempat dibatalkan sebelumnya.
“Tim akan mengkaji apakah surat-surat yang sudah dibatalkan itu layak diperbaiki atau harus diterbitkan ulang,” terangnya.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, yang hadir dalam pertemuan tersebut, turut menyampaikan dukungan atas langkah yang diambil Pemkab. Ia menilai pembentukan tim terpadu akan mempercepat penyelesaian konflik lahan secara adil dan komprehensif.
“DPRD Karimun merekomendasikan pembentukan tim gabungan agar penyelesaian lahan ini berjalan transparan dan mengedepankan keadilan,” kata Raja Rafiza.
Diketahui, sengketa lahan di Desa Sugie sudah berlangsung cukup lama dan kerap menjadi perhatian warga setempat. Dengan adanya komitmen penyelesaian secara bertahap, diharapkan ketegangan masyarakat dapat mereda dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.
Tinggalkan Balasan