Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Karimun resmi menerapkan skema buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Aturan ini tertuang dalam Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2011, Surat Edaran (SE) Bupati Karimun, dan SE Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun, M Yunus, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan. Sanksi tegas menanti pengelola THM yang melanggar aturan.
“Jika ada THM yang tidak mengindahkan aturan ini, kami akan memberikan sanksi mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha,” ujar Yunus, Kamis (27/2).
Aturan ini mencakup berbagai jenis usaha hiburan seperti biliard, diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, panti pijat, SPA, dan sauna.
Skema buka tutup THM selama Ramadan:
•28 Februari – 2 Maret 2025: Tutup pada tiga hari awal Ramadan.
•16 – 18 Maret 2025: Tutup saat malam Nuzulul Quran.
•30 Maret – 1 April 2025: Tutup sebelum dan sesudah Idulfitri.
Selain itu, gelanggang permainan mekanik/elektronik dilarang beroperasi dari pukul 17.00 WIB hingga 09.00 WIB, sementara diskotek, karaoke, dan pub hanya boleh buka di luar jam 03.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Yunus berharap seluruh pelaku usaha THM dapat mematuhi aturan ini demi menghormati bulan suci Ramadan. “Kami harap semua pihak memahami dan menaati kebijakan ini demi kenyamanan bersama,” tutupnya.