Ulasfakta — Pemerintah Kabupaten Karimun mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) secara bertahap dan terencana.
Perda PSU mengatur penyediaan, penyerahan, hingga pengelolaan prasarana dan sarana di kawasan perumahan serta permukiman di wilayah Karimun.
Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan, dengan regulasi ini setiap kompleks perumahan di Karimun wajib memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami menyambut positif lahirnya Perda PSU ini,” ujarnya.
Salah satu poin yang ia soroti adalah urusan kebersihan. Iskandarsyah menekankan pentingnya pengelolaan sampah di kawasan perumahan agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan.
“Setiap perumahan harus menyediakan tempat sampah dan warga dibiasakan membuang sampah pada jam-jam tertentu,” jelasnya.
Pemkab Karimun juga menyiapkan skema pengangkutan supaya sampah tidak kembali berserakan setelah diangkut.
“Nanti pola pengumpulannya akan diatur lebih rinci agar lingkungan tetap bersih,” tambahnya.
Selain itu, fraksi‑fraksi di DPRD Karimun meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap penyediaan utilitas di perumahan agar benar‑benar sesuai standar yang berlaku.