Ulasfakta – Kabar menggembirakan datang untuk para tenaga honorer di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pemerintah Kabupaten Lingga memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I secara serentak pada 1 Juni 2025.
Sekretaris Daerah Lingga, Armia, mengungkapkan bahwa proses administrasi sudah hampir selesai. Saat ini, hanya tinggal 87 orang yang masih menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jika tidak ada hambatan, seluruh SK akan kami serahkan secara bersamaan. Kami hanya menunggu sisa Pertek dari 87 peserta,” ujar Armia, Selasa 29 April 2025.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lingga mengambil langkah serempak dalam penyerahan SK demi menghindari ketimpangan atau kecemburuan antar peserta yang dinyatakan lulus seleksi.
“Kami belajar dari pengalaman di daerah lain yang membagikan SK secara bertahap dan memicu ketidakpuasan. Maka kami ingin semuanya menerima SK pada waktu yang sama,” jelasnya.
Meskipun beberapa daerah di Provinsi Kepri sudah mulai menyerahkan SK PPPK kepada sebagian peserta, Lingga memilih menuntaskan proses administrasi terlebih dahulu agar tidak ada yang tertinggal.
Penyerahan SK dijadwalkan paling lambat 1 Juni 2025, dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) ditetapkan sejak 1 Mei 2025.
Kebijakan ini membawa angin segar bagi para honorer yang telah lama menantikan kejelasan status mereka. Dengan pengangkatan sebagai PPPK, mereka kini memiliki pijakan yang lebih pasti dalam meniti karier di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lingga.