Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menandatangani kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Perjanjian tersebut diteken Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin, 16 Maret 2026.
Penandatanganan akad pembiayaan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kepala Dinas Kominfo Teguh Susanto, serta Kepala Dinas Perhubungan Boby Wira Satria.
Lis Darmansyah mengatakan pinjaman tersebut digunakan untuk menutup kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Menurut dia, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 Hijriah. Sementara itu, arus kas masuk dari pendapatan daerah belum sepenuhnya terpenuhi sehingga terjadi kekurangan kas.
“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menjelang Idul Fitri, kami melakukan skema pinjaman daerah,” kata Lis.
Kepala BPKAD Tanjungpinang, Djasman, menambahkan pinjaman tersebut tidak termasuk kategori utang daerah. Menurut dia, pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas merupakan pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
Pinjaman ini bertujuan menutup kekurangan arus kas sementara dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD. Selain itu, pelunasannya wajib dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
“Artinya pinjaman ini hanya bersifat talangan dan bukan menjadi utang. Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” tutur Djasman.
(isk)





Tinggalkan Balasan