Ulasfakta.co – Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, membacakan pidato penjelasan Penjabat (Pj) Wali Kota mengenai Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahap pertama tahun 2025 yang diusulkan oleh Pemkot Tanjungpinang.
Tiga Ranperda yang diusulkan adalah tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika, dan penyelenggaraan keolahragaan.
Zulhidayat menyampaikan bahwa kepastian hukum yang dihadirkan melalui Perda sangat penting sebagai instrumen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat dipantau dan dievaluasi demi kepentingan masyarakat.
Ranperda pertama bertujuan memberikan keyakinan kepada investor dengan memastikan kemudahan dalam proses perizinan dan investasi.

Terkait Ranperda tentang narkotika, Zulhidayat menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan implementasi dari amanat peraturan menteri yang mengharuskan pemerintah daerah berperan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Ranperda tentang keolahragaan bertujuan untuk mengintegrasikan olahraga dalam pembangunan masyarakat yang sehat dan berkualitas, sesuai dengan undang-undang keolahragaan yang ada.
Di akhir pidato, Zulhidayat mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan pemerintah dalam mempercepat pembentukan regulasi lebih baik bagi Kota Tanjungpinang.
(dar/rls)