Pemprov Kepri Kebut Legalitas Koperasi Desa di Lingga, 12 Notaris Dikerahkan Tanpa Biaya

Ulasfakta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menunjukkan keseriusannya dalam mendorong penguatan ekonomi desa berbasis koperasi di Kabupaten Lingga. Dalam langkah cepat dan terkoordinasi, sebanyak 12 notaris dikerahkan untuk merampungkan proses legalisasi akta koperasi dalam satu malam, tanpa membebani anggaran desa maupun kelurahan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri, Riki Rionaldi, menyampaikan bahwa percepatan ini merupakan bentuk kepedulian khusus terhadap Kabupaten Lingga, mengingat wilayah tersebut memiliki jumlah desa dan kelurahan terbanyak di Kepri serta tantangan geografis yang tidak ringan.

“Ini instruksi langsung dari Gubernur Kepri. Karena letak geografis Lingga cukup menantang, ditambah dengan keterbatasan jaringan digital di beberapa titik, maka kami hadirkan solusi nyata dengan mengirim notaris langsung ke lapangan,” jelas Riki saat ditemui di Dabo Singkep, Selasa (17/6/2025).

Riki menegaskan bahwa seluruh pembiayaan administrasi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk fasilitasi penuh terhadap proses pendirian koperasi di tingkat desa.

Dukung Peningkatan SDM Lewat Pusat Pelatihan Virtual

Tidak hanya berhenti pada legalisasi, Pemprov Kepri juga menyiapkan program lanjutan melalui pendirian Koperasi Merah Putih Center Kabupaten Lingga, yakni pusat pelatihan koperasi yang dapat diakses secara daring. Program ini menggandeng 15 perguruan tinggi negeri dan swasta di Kepri sebagai mitra pendamping.

“Pusat pelatihan ini akan menjadi ruang belajar berkelanjutan bagi para pengurus koperasi, mulai dari tata kelola usaha hingga manajemen keuangan. Kami ingin koperasi desa di Lingga tidak hanya berdiri secara hukum, tapi juga kuat secara kapasitas,” imbuhnya.

Target Rampung 20 Juni 2025

Meski sejumlah wilayah di Lingga masih menghadapi cuaca ekstrem dan akses transportasi terbatas, Riki optimistis seluruh akta koperasi dapat diselesaikan sebelum batas waktu nasional yang ditetapkan.

“Kami menargetkan semua proses penuntasan akta koperasi rampung paling lambat 20 Juni 2025. Ini adalah bagian dari strategi besar Pemprov Kepri dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui koperasi,” tegasnya.

Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan di wilayah pesisir seperti Lingga, sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi berbasis komunitas yang berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *