Pemprov Kepri Tegaskan Pulau Pekajang Sah Masuk Wilayah Kabupaten Lingga

UlasfaktaPemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menegaskan bahwa Pulau Pekajang secara hukum masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya pernyataan yang menyebut pulau tersebut termasuk dalam wilayah Bangka Belitung.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, menjelaskan bahwa dasar hukum keberadaan Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang kemudian dipertegas lagi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 mengenai Pembentukan Kabupaten Lingga.

“Dalam undang-undang tersebut disebutkan jelas bahwa wilayah Kabupaten Lingga berbatasan dengan Jambi dan Bangka, termasuk Pulau Pekajang di dalamnya. Artinya, posisi kami jelas mengikuti regulasi nasional,” kata Arif Fadillah, Kamis (19/6/2025) di Tanjungpinang.

Arif menambahkan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2.2138 tertanggal 25 April 2025 turut memperkuat status hukum Pulau Pekajang sebagai bagian dari Kepri. Keputusan tersebut memuat pemutakhiran data dan kode wilayah administrasi pemerintahan, termasuk titik koordinat Pulau Pekajang yang secara resmi tercatat berada dalam kewenangan Desa Pekajang, Kepri.

“Titik koordinat Pulau Pekajang tercatat pada 01°09’33.01” LS dan 105°17’47.76” BT. Itu menyatakan bahwa Desa Pekajang telah sah secara administratif,” ungkap Arif.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di pulau tersebut telah berdiri fasilitas pendidikan dan dihuni oleh sekitar 500 kepala keluarga yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Hal ini membantah anggapan bahwa pulau itu tidak berpenghuni atau tidak memiliki kegiatan pemerintahan.

Terkait dengan klaim wilayah dari Bangka Belitung, Arif mengakui bahwa secara historis masih ada irisan, namun penentuan wilayah tetap mengacu pada kebijakan dan penetapan pemerintah pusat.

“Kalau soal perbatasan, memang ada banyak hal yang bisa ditafsirkan. Tapi sebagai pemerintah daerah, kami berpegang pada aturan pusat. Dan yang pasti, Pulau Pekajang bukan pulau kosong,” tegasnya.

Sebelumnya, isu serupa juga sempat muncul saat Pemprov Kepri menelusuri dugaan jual beli pulau di wilayah Anambas. Pemerintah daerah pun berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah dan memastikan setiap klaim memiliki dasar hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *