Pemprov Kepri Terbitkan Aturan Baru Sistem Penerimaan Murid Baru SMA dan SMK Tahun 2025

Ulasfakta – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA sederajat di wilayah Kepri.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyatakan bahwa dalam keputusan tersebut sudah ditetapkan ketentuan batas usia calon siswa yang akan masuk ke kelas 10 SMA sederajat.

“Tujuan dari SPMB ini adalah agar seluruh calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan,” ujarnya dalam keterangan pers.

Andi menjelaskan, terdapat empat jalur utama penerimaan siswa baru tingkat SMA, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

“Sementara untuk SMK, hanya ada tiga jalur, yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili,” tambahnya singkat.

Menurut Andi, kuota penerimaan melalui jalur Domisili untuk SMA dialokasikan sebesar 35 persen, jalur Afirmasi 30 persen, jalur Prestasi juga 30 persen, dan jalur Mutasi 5 persen dari total daya tampung sekolah.

“Sedangkan untuk SMK, porsi jalur Prestasi mencapai 75 persen, Afirmasi 15 persen, dan Domisili 10 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan bahwa jadwal pelaksanaan SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026 di Kepri dimulai pada 11 Juni hingga 14 Juni 2025.

“Setelah itu, proses verifikasi dan validasi dokumen akan berlangsung pada tanggal 16 sampai 25 Juni, dan pengumuman hasil penerimaan dijadwalkan pada 28 Juni 2025,” pungkas Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *