Ulasfakta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan membeberkan syarat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mendaftarkan diri mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024, pada senin (13/5).
Haris daulay merupakan ketua KPU Kabupaten Bintan, ia membeberkan beberapa syarat yang harus dipersiapkan bakal calon kepala daerah.
“Syarat pencalonan bisa menggunakan dua jalur yang pertama jalur partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan,” ucap haris.
Ia juga mengatakan bahwa ada dua metode yang bisa digunakan melalui jalur partai politik.
“Ada dua metode yang bisa digunakan melalui jalur partai politik, yang pertama 20% perolehan kursi di DPRD, yang kedua boleh juga menggunakan dengan syarat 25% perolehan suara sah dari hasil pemilu terakhir,” ucapnya lagi.
Ia juga menyampaikan beberapa syarat untuk jalur perseorangan atau bukan dukungan partai politik.
“Untuk jalur perseorangan atau bukan partai politik cukup mengantongi dukungan sebanyak 10% DPT Pemilu, DPT pemilu terakhir kabupaten bintan sebanyak 123.355 maka 10% nya ialah 12.356 dukungan, dengan sebaran 60% kecamatan yang artinya dari sebanyak 10 Kecamatan mereka harus mengantongi sebanyak 6 kecamatan yang ada,” ujar ketua KPU Bintan.
Lalu, untuk pilkada 2024 haris mengatakan data yang digunakan untuk pendaftaran Bacakada dan Bacawakada ialah data pemilu terakhir.
“Berdasarkan Undang-undang bahwa hasil perolehan kursi yang digunakan dalam mengusung Bacalon kepala daerah ialah hasil pemilu terakhir yaitu hasil pemilu 2024 yang baru terselenggarakan,” ungkap haris lagi.
Haris juga mengatakan bahwa pendaftaran jalur perorangan sudah habis dan sudah tutup.
“Jalur perseorangan sudah di buka kemarin pada tanggal 8 Mei – 12 Mei 2024, kita juga sudah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk baliho,” ujar haris daulay.
Ia mengungkapkan bahwa hingga penutupan tidak ada yang mendaftar Bacalon Pilkada untuk kabupaten Bintan.
“Dari tanggal 8 mei hingga 12 mei lalu kita menunggu sampai pukul 23.59 Wib. Tidak ada satupun pendaftar yang mendaftar jalur perseorangan,” ungkap ketua KPU Bintan kembali.
Terakhir Ia juga mengatakan bahwa pendaftar bakal calon kepala daerah jalur perorangan nihil di kabupaten bintan, lalu untuk pendaftaran jalur partai politik atau gabungan partai politik yaitu, pada tanggal 27 agustus – 29 agustus 2024.