Ulasfakta – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, akan resmi dibuka mulai Senin, 23 Juni 2025.
Sekretaris Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Syafrizal, menjelaskan bahwa proses pendaftaran tahun ini akan menggunakan aplikasi Sipintar sebagai sistem daring utama. Ia juga mendorong sekolah swasta agar mengikuti langkah serupa.
“Kita pakai aplikasi Sipintar. Harapannya sekolah swasta juga menerapkan sistem online,” kata Syafrizal di Bintan, Senin (16/6/2025).
Daya Tampung Sekolah
Tercatat, di Kabupaten Bintan terdapat:
-
8 TK negeri dengan total daya tampung 336 anak,
-
87 SD dengan daya tampung 4.034 siswa, dan
-
87 SMP dengan daya tampung 3.146 siswa.
Mekanisme dan Jalur PPDB
Untuk jenjang SMP, pendaftaran dilakukan dalam dua tahap:
-
Tahap I: Jalur afirmasi, mutasi orang tua, dan prestasi.
-
Tahap II: Jalur zonasi (domisili).
Jika siswa tidak diterima pada tahap pertama, datanya akan otomatis dialihkan ke tahap zonasi.
Adapun rincian jalur masuk per jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
TK
-
Hanya menggunakan jalur domisili.
-
Kelompok A: usia 4–5 tahun.
-
Kelompok B: usia 5–6 tahun.
SD
-
Jalur: domisili (80%), afirmasi (15%), mutasi (5%).
-
Usia minimal: 6 tahun, maksimal 7 tahun per 1 Juni.
-
Anak usia 5,6 tahun bisa diterima jika memiliki kecerdasan atau kesiapan psikis, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional.
SMP
-
Jalur: domisili (50%), afirmasi (20%), mutasi (5%), prestasi (25%).
-
Usia maksimal 15 tahun atau telah menyelesaikan jenjang SD.
Ketentuan Domisili
Jalur domisili hanya berlaku bagi calon peserta didik yang telah tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua juga harus sesuai dengan ijazah atau akta kelahiran.
Surat keterangan domisili tidak diterima sebagai pengganti dokumen resmi.
Syarat Jalur Afirmasi dan Prestasi
-
Afirmasi: Diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan kepemilikan kartu program perlindungan sosial atau surat keterangan dari pihak berwenang.
-
Prestasi:
-
Akademik: Rata-rata nilai rapor lima semester terakhir minimal 90.
-
Non-akademik: Dibuktikan dengan sertifikat lomba tingkat daerah, provinsi, atau nasional yang akan diverifikasi oleh tim sekolah.
-
Bimbingan Teknis untuk Orang Tua
Syafrizal menegaskan bahwa orang tua yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat meminta bantuan teknis kepada sekolah. Namun, dokumen tidak boleh diserahkan secara langsung ke pihak sekolah.
“Tim sekolah hanya membantu secara teknis. Pilihan sekolah tetap berada di tangan orang tua. Kami ingin tim verifikator fokus bekerja sesuai tupoksinya, bukan mengarahkan pendaftaran,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan