Tanjungpinang – Polemik penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Kali ini, karut-marut penanganan legalitas usaha lapangan mini soccer memperlihatkan lemahnya koordinasi internal Satpol PP serta ketidakjelasan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Saat dikonfirmasi tim redaksi pada Selasa (13/1), Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, justru menghindari penjelasan substantif dan melempar tanggung jawab ke pihak lain.

“Maaf, masih giat di luar. Silakan hubungi PPNS saja,” tulis Abdul Kadir Ibrahim melalui pesan singkat.

Tak lama berselang, ia kembali mengarahkan konfirmasi ke dua nama berbeda.

“Supaya lebih jelas apa-apa saja dan sudah berapa yang dilaksanakan, jumpa Pak Eko atau Pak Dicorpoiono,” tulisnya lagi.

Namun, upaya konfirmasi lanjutan justru membuka fakta yang lebih problematik. Saat ditemui, Eko mengaku tidak memahami persoalan legalitas maupun penindakan usaha mini soccer.

“Saya kurang paham soal ini,” ujarnya singkat.

Lebih ironis lagi, Dicorpoiono disebut justru menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan PPNS.

“Pak Dicorpoiono bilang itu yang ngurus bukan bagian PPNS kami, Bang,” ungkap Eko kepada tim redaksi.

Lalu ia mengarahkan ke Maman Faruk untuk pengurusan izin lebih lanjut. Saat dikonfirmasi Maman hanya menjawab dengan singkat dan bungkam untuk selanjutnya.

“Mohon izin, Bapak dapat nomor dari mana ya,” tulis maman.

Saat ditanya lebih lanjut ia lebih memilih diam tanpa membalas sepatah pun.

Situasi ini menegaskan adanya praktik saling lempar tanggung jawab di tubuh aparat penegak Perda, tanpa kejelasan siapa yang seharusnya bertindak.

DPMPTSP Tegaskan Izin Mini Soccer Belum Diterbitkan

Di tengah kebingungan aparat penegak Perda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang justru memberikan penjelasan tegas. Hingga kini, DPMPTSP menegaskan belum menerbitkan izin usaha lapangan mini soccer, termasuk yang beroperasi di kawasan Ganet.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP Kota Tanjungpinang, Muhammad Lukman, menyampaikan bahwa belum ada proses verifikasi maupun penerbitan izin karena masih dilakukan penyesuaian jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

“Mini Soccer jalan mekar sari belum ada izinnya,” tulis Lukman, Rabu (14/1/2026).

Pernyataan ini memperjelas bahwa usaha mini soccer yang telah beroperasi sejauh ini berada dalam kondisi legalitas yang dipertanyakan.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistemik. Di satu sisi, izin belum pernah diterbitkan. Di sisi lain, penegakan Perda tidak berjalan karena instansi terkait saling melepaskan tanggung jawab.

Hal ini, mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan. Jika izin tidak ada dan pengawasan tidak berjalan, atas dasar apa usaha-usaha tersebut tetap beroperasi?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan, penindakan, dan kejelasan legalitas usaha lapangan mini soccer di daerah tersebut.