Pengabdian Lama Tak Diakui, Penjaga Sekolah di Karimun Tarik Perhatian DPRD

Ulasfakta – Meski telah mengabdi selama dua hingga belasan tahun, puluhan penjaga sekolah di Kabupaten Karimun belum mendapatkan pengakuan yang layak dalam seleksi administrasi PPPK. Hal ini terjadi karena posisi mereka tidak termasuk dalam nomenklatur yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga banyak di antara mereka gagal lulus seleksi tahap II.

Berdasarkan data Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karimun, terdapat 57 penjaga sekolah yang bekerja di berbagai daerah, namun jumlah pasti yang telah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi masih belum jelas karena kendala komunikasi di wilayah kepulauan.

Wakil Ketua PGRI Kabupaten Karimun, Karta, mengungkapkan bahwa para penjaga sekolah telah mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing. “Kami belum tahu pasti berapa yang sudah mengajukan, terutama karena akses komunikasi di pulau-pulau sangat terbatas,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).

Masalah ini semakin kompleks karena total 112 tenaga pendidikan di lingkungan Pemkab Karimun, termasuk para penjaga sekolah, tidak lulus seleksi administrasi PPPK tahap II. Dalam rapat bersama BKPSDM dan perwakilan PGRI, serta Kapolsek Tebing, anggota DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra, menekankan bahwa para penjaga sekolah seharusnya mendapatkan prioritas khusus.

“Mereka merupakan tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun. Seharusnya, BKN memberikan ruang bagi mereka dengan kategori khusus, terutama untuk posisi yang sebenarnya tidak memerlukan keahlian tinggi,” tegas Sulfanow.

Selain itu, Sulfanow mengajukan agar BKPSDM lobi BKN untuk mengevaluasi kembali kriteria seleksi, sehingga pekerjaan para penjaga sekolah—yang selama ini dianggap sebagai bagian dari tenaga keamanan dan dimasukkan ke dalam sistem outsourcing—dapat mendapatkan status yang lebih layak dan pengakuan atas pengabdiannya.

Pertemuan ini menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Karimun untuk terus mengawal masalah tersebut. Mereka telah mendatangi kantor DPRD secara spontan pada Kamis (20/2/2025) untuk menyuarakan keluhan warga dan tenaga pendidikan. DPRD menegaskan pentingnya transparansi dalam penentuan sekolah yang menerima program PPPK, agar tidak ada ketimpangan dan diskriminasi terhadap para penjaga sekolah.

Dengan berjalannya waktu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan kepastian, sehingga para penjaga sekolah yang telah lama mengabdi tidak kehilangan haknya dalam sistem kepegawaian. Sementara itu, para pekerja yang merasa dirugikan diimbau untuk segera mengajukan sanggahan sebelum batas waktu pada Jumat, 21 Februari 2025, guna memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *