Ulasfakta.co – Kuasa hukum SIC dan EIC, Charles Lumban Batu, membantah keras tudingan bahwa kliennya melakukan pengeroyokan terhadap RH seorang ibu rumah tangga di kawasan Tanjungpinang Barat.

Bantahan itu disampaikan Charles menanggapi pemberitaan salah satu media daring yang memuat pengakuan RH sebagai korban.

“Pernyataan bahwa klien kami menyebabkan trauma fisik dan batin tidak berdasar. Setelah kejadian, RH masih beraktivitas seperti biasa hingga saat ini,” ujar Charles, Minggu, 26 Oktober 2025.

Charles menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap RH. Ia justru menyebut, pihak RH diduga yang lebih dulu melakukan pemukulan terhadap salah satu terduga pelaku.

“Keduanya adalah tetangga yang rumahnya saling berhadapan di kawasan Tanjungpinang Barat,” kata Charles.

Terkait proses hukum, Charles menegaskan bahwa perkara ini harus berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Soal itu merupakan kewenangan penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi yang berwenang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya oleh potretbisnis.com, RH mengaku menanggung luka fisik dan batin setelah diduga dianiaya dua tetangganya di kios laundry miliknya, Papa Laundry, di Jalan Sultan Syahrir, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menceritakan, kejadian bermula saat dua perempuan, belakangan diketahui berinisial SIC dan EIC, datang dan menuduhnya menyebarkan kabar bohong.

“Saat saya berusaha menjelaskan, mereka langsung menyerang. Salah satunya memukul dan menjambak rambut saya, lalu yang lain ikut memukul sampai saya terjatuh,” kata RH.

Akibat dugaan pengeroyokan itu, RH mengalami luka di kepala, kening, dan lengan kiri. Ia mengaku masih trauma dan sering ketakutan.

“Sudah dua bulan lebih sejak kejadian, tapi belum ada kabar kapan pelaku ditangkap,” tuturnya.

RH mengungkapkan, sejak insiden itu ia jarang membuka usahanya karena merasa terancam. Ia juga merasa janggal karena tidak diundang saat gelar perkara.

“Saya hanya dua kali dipanggil untuk BAP. Setelah itu, tidak ada kejelasan,” katanya.

RH menambahkan, terduga pelaku sempat mengajukan perdamaian melalui perantara agar ia mencabut laporan.

“Sudah tujuh orang datang bergantian menawarkan damai, tapi saya menolak. Saya ingin kasus ini terus diproses agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurut RH, berkas perkara telah dikirim Polsek Tanjungpinang Barat ke kejaksaan pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun, ia belum menerima penjelasan resmi soal perkembangan kasusnya.

Kapolsek Tanjungpinang Barat, Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SIC dan EIC.

“Kasusnya tinggal menunggu pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kemungkinan minggu depan dilakukan pelimpahan,” kata Alson.

Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan. “Pertimbangan kami bersifat kemanusiaan. Salah satunya masih kuliah, yang lain menjadi tulang punggung keluarga,” ujar Alson.