Tanjungpinang – Sidang perkara pengeroyokan yang menyeret kakak beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menuai sorotan.

Korban, Risma Hutajulu, secara terbuka mempertanyakan alasan kedua terdakwa tidak ditahan meski perkara telah disidangkan.

Pertanyaan tersebut disampaikan Risma saat memberikan keterangan sebagai korban dalam sidang yang digelar Selasa, 16 Desember 2025.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Adria Dwi Afanti, dengan hakim anggota Dessy D. E. Ginting dan Amir Rizki Apriadi.

“Saya ingin tahu kenapa terdakwa tidak ditahan,” kata Risma di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Risma memaparkan kronologi pengeroyokan yang dialaminya.

Peristiwa itu terjadi pada 23 Juli lalu di tempat usaha laundry miliknya di Jalan Sultan Syahrir, Tanjungpinang.

Sebelum kejadian, ia melihat sejumlah orang yang diduga penagih utang mendatangi rumah terdakwa yang berada tepat di seberang tempat usahanya.

Karena tidak mendapat respons, kelompok tersebut sempat duduk di depan usaha korban sebelum akhirnya pergi.

Tak lama kemudian, terdakwa Evita mendatangi Risma dan menuduhnya ikut campur dalam urusan pribadi.

Cekcok mulut pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan. Evita diduga memukul Risma, disusul Sherina yang turut melakukan pemukulan.

“Saat saya hendak memakai sandal, adiknya datang dan ikut memukul. Saya sempat pingsan, dan saat sadar sudah dikerumuni orang,” ujar Risma.

Akibat kejadian tersebut, Risma mengalami memar di sejumlah bagian tubuh dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Meski kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di persidangan, Risma menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. Foto: kevin/ulf

Meski kedua terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf di persidangan, Risma menegaskan proses hukum harus tetap berjalan.

“Secara pribadi saya memaafkan, tapi kasus ini tetap saya minta diproses sesuai hukum,” katanya.

Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menjelaskan, saat ini kedua terdakwa berstatus tahanan kota. Dengan status tersebut, mereka dilarang meninggalkan wilayah Kota Tanjungpinang.

“Status ini merupakan kelanjutan dari penuntut umum. Jika terdakwa melanggar ketentuan atau mencoba melarikan diri, penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan rutan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(kev)