Ulasfakta – Meski Panglima TNI telah menginstruksikan penempatan personel untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, hingga kini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang belum mendapat dukungan pengamanan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa tahap pelaksanaan masih menunggu terbitnya petunjuk teknis (juknis) serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejati dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) di masing‑masing wilayah.
“Semua ini adalah bagian dari upaya konkret memperkuat sinergi antar‑lembaga negara,” ujar Yusnar, Rabu, 14 Mei 2025.
Skema kolaborasi tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI, yang memayungi bantuan TNI terhadap pelaksanaan tugas kejaksaan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, menyatakan pihaknya juga masih menanti arahan lebih lanjut.
“Kami menunggu juknis dari Kejati. Setelah MoU antara Kodam Bukit Barisan dan Kejati Kepri ditandatangani, barulah mekanisme penjagaan TNI bisa dijalankan,” jelasnya.
Dengan demikian, penempatan pasukan TNI di lingkungan kejaksaan akan direalisasikan setelah seluruh prosedur teknis dan kerja sama formal rampung disepakati.