Penggerebekan Narkoba di Tanjungpinang: Lima Tersangka Ditangkap

Ulasfakta.co – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers, Rabu (18/9), mengungkap kasus narkotika.

Lima orang tersangka pengedar berhasil ditangkap, terdiri dari RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, menyampaikan, penangkapan ke-5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Penangkapan bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan RZ dan PA di Tanjungpinang Barat, yang tertangkap di Jalan Nila, Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu.

Dalam penyelidikan, RZ dan PA mengaku memperoleh sabu dari DA, yang kemudian ditangkap di Jalan Sultan Mahmud dengan tambahan 1,42 gram.

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers Rabu 189 mengungkap kasus narkotika Foto Ist

DA menyebut JA sebagai pemasoknya, tetapi tidak ditemukan barang bukti saat JA ditangkap. JA mengaku menyimpan sabu pada HP, yang akhirnya ditangkap di Jalan Cempedak dengan 504,44 gram sabu.

Dari lima tersangka, empat merupakan pengedar, sedangkan JA adalah bandar.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 132 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” kata Budi Santosa.

Semua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

(rls/isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *