Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pemanfaatan Jalan Merdeka untuk kegiatan masyarakat, termasuk bazar, wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kota Tanjungpinang, Syavrant Shadiq, mengatakan izin penggunaan jalan secara formal diterbitkan oleh kepolisian. Namun, sebelum izin tersebut dikeluarkan, penyelenggara kegiatan harus memperoleh rekomendasi dari Dinas Perhubungan sesuai dengan status jalan yang digunakan.

“Izin penggunaan jalan memang dikeluarkan oleh kepolisian, tetapi harus diawali dengan rekomendasi dari Dinas Perhubungan berdasarkan status jalannya,” kata Syavrant saat ditemui Ulasfakta di Kantor Dishub Tanjungpinang, Rabu, 14 Januari 2026.

Syavrant menjelaskan, untuk jalan berstatus jalan kota, rekomendasi dikeluarkan oleh Dishub Kota Tanjungpinang. Adapun penggunaan jalan provinsi memerlukan rekomendasi dari Dishub Provinsi.

Sementara itu, jalan kabupaten maupun jalan nasional mengikuti kewenangan instansi sesuai status jalan masing-masing.

Setelah rekomendasi teknis diterbitkan, permohonan izin selanjutnya diajukan dan diproses oleh kepolisian sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan izin penggunaan jalan.

Menurut Syavrant, rekomendasi dari Dinas Perhubungan merupakan syarat utama dalam proses perizinan. Tanpa rekomendasi tersebut, pengajuan izin tidak dapat diproses lebih lanjut.

Terkait masa berlaku izin, ia menyebutkan durasinya disesuaikan dengan permohonan penyelenggara kegiatan, termasuk waktu dan lama penggunaan jalan.

“Masa berlaku izin menyesuaikan kebutuhan kegiatan, baik dari segi durasi maupun jam penggunaan jalan,” ujarnya.

Syavrant menambahkan, izin penggunaan jalan dapat diajukan oleh seluruh elemen masyarakat selama kegiatan yang dilaksanakan memiliki tujuan jelas dan berkaitan dengan kepentingan umum.

“Kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan, maupun kegiatan lain yang bersifat kepentingan umum dapat mengajukan izin,” katanya.

Terkait pelaksanaan bazar di Jalan Merdeka, Syavrant menyebutkan bahwa bazar umumnya merupakan bagian dari kegiatan utama. Karena itu, perizinannya mengikuti izin kegiatan induk yang diajukan panitia penyelenggara.

“Bazar biasanya menjadi bagian dari suatu kegiatan, seperti acara keagamaan atau sosial. Maka perizinannya menyesuaikan dengan izin kegiatan tersebut, termasuk durasi, jam penggunaan jalan, dan jenis kegiatannya,” ujarnya.

(kev)