Pengurangan RT/RW di Jalan Usman Harun Tanjungpinang Dikhawatirkan Bebani Pengurus Lingkungan

Ulasfakta – Rencana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk merampingkan jumlah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Jalan Usman Harun menuai sorotan dari para pengurus lingkungan setempat. Sejumlah ketua RT menyuarakan keprihatinan terhadap dampak yang mungkin timbul dari kebijakan tersebut.

Ketua RT 02 RW 15, Haslinur, mengakui bahwa penyederhanaan struktur RT/RW memiliki sisi positif, terutama dalam efisiensi pendataan dan administrasi wilayah. Namun, ia tetap menilai perlu ada pengawasan agar kebijakan ini tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik di tingkat akar rumput.

“Secara struktur mungkin jadi lebih ringkas, tapi kalau tidak dibarengi dengan dukungan dan evaluasi berkala, justru bisa menyulitkan pelaksana di lapangan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025). Saat ini, Haslinur membina sekitar 65 Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya.

Pandangan berbeda disampaikan Sumiati, Ketua RT 04 RW 06, yang menyarankan agar pemerintah melakukan kajian lebih mendalam sebelum menerapkan kebijakan. Ia khawatir beban kerja akan melonjak jika jumlah RT dikurangi.

“Saya membawahi lebih dari 90 KK. Kalau wilayah diperluas lagi akibat pengurangan RT, maka kami akan kesulitan menjangkau semua warga, baik dalam pelayanan administrasi maupun kegiatan sosial,” ungkapnya.

Menurutnya, selain urusan administratif seperti pembaruan KTP dan KK, penurunan jumlah RT juga bisa mempersulit koordinasi dalam kegiatan warga, terutama yang menyangkut penanganan data warga miskin, bantuan sosial, serta program pemerintah lainnya.

Para pengurus lingkungan ini berharap Pemko Tanjungpinang melibatkan masyarakat dalam proses evaluasi kebijakan. Mereka menilai aspirasi dari lapangan harus menjadi bahan pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan.

“Harus ada dialog terbuka. Pemerintah perlu mendengar langsung suara dari para pengurus RT/RW sebelum memutuskan perubahan besar seperti ini,” tegas Haslinur.

Senada, Sumiati menambahkan bahwa efisiensi struktur seharusnya tidak mengorbankan efektivitas pelayanan. “Kalau warga tidak terlayani karena petugas kewalahan, maka tujuannya tidak tercapai. Harus seimbang antara efisiensi dan daya dukung SDM di lapangan,” katanya.

Rencana pengurangan jumlah RT dan RW ini masih dalam tahap pembahasan. Namun, keresahan pengurus lingkungan di Jalan Usman Harun menjadi sinyal penting bagi pemerintah agar tidak gegabah dalam menjalankan kebijakan yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *