Ulasfakta – Pengusaha Bandi, yang dikenal sebagai pemilik beberapa perusahaan ternama di Tanjungpinang seperti PT Pan Baruna, PT Startmara Pratama, dan PT Panca Rasa Pratama (produsen Teh Prendjak), resmi dinyatakan pailit secara pribadi oleh Pengadilan Niaga Medan.
Putusan dalam perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn dibacakan pada Kamis, 6 Februari 2025, menimbulkan kontroversi di kalangan kreditur dan pengamat hukum.
Dalam proses persidangan, Bandi terbukti memiliki total utang sebesar Rp35.612.454.651 kepada berbagai kreditur. Namun, dalam upaya penyelesaian, ia hanya menawarkan pembayaran sebesar Rp4.350.000.000 secara dicicil—jumlah yang jauh lebih kecil dari total utang.
Penasihat hukum Bandi, Jun Fi, SH., CLA., CLI., CTA., bersama kuasa hukumnya, Karmin, SH., MH., telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, menyatakan bahwa terdapat berbagai kejanggalan, antara lain bahwa utang yang menjadi dasar PKPU berasal dari satu kreditor, Irman, yang juga merupakan kakak kandung Bandi.
Selain itu, Irman masih memegang tiga sertifikat milik Bandi senilai Rp45 miliar yang seharusnya telah dikembalikan sejak 2018.
Sebagai tindak lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga telah menetapkan agenda rapat kreditor pertama yang akan diadakan pada Senin, 24 Februari 2025, di Pengadilan Niaga PN Medan.
Rapat berikutnya terkait batas akhir pengajuan tagihan kreditor dan pajak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, di Kantor Tim Kurator, serta rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak pada Kamis, 6 Maret 2025.
Kuasa hukum Bandi, Hendie Devitra, SH., MH., menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan segera dirilis minggu depan. Sementara itu, perwakilan dari PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, juga belum memberikan komentar lebih rinci.
Meski Bandi dinyatakan pailit, putusan ini hanya berlaku untuk dirinya secara pribadi dan tidak berdampak langsung pada kelangsungan usaha di perusahaan-perusahaannya.
Namun, kasus ini membuka perdebatan mengenai mekanisme PKPU dan keabsahan perhitungan utang serta bunga yang diklaim oleh satu-satunya kreditor utama. Semua pihak kini menunggu putusan kasasi yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut atas persoalan ini.