Penindakan Terhadap Pengedar Narkoba di Karimun: Langkah Nyata yang Potensial “Menyelamatkan” Ratusan Jiwa

Ulasfakta – Penangkapan 19 tersangka dalam 13 kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karimun oleh Satres Narkoba Polres Karimun tidak hanya membuka lembaran baru dalam pemberantasan peredaran narkoba lokal, tetapi juga diyakini berpotensi menghalangi konsumsi narkoba bagi ratusan orang.

Menurut Kepala Narkoba Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna, dari barang bukti yang diamankan — 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja kering, dan satu butir happy five — jika diasumsikan setiap gram dapat dikonsumsi oleh tiga hingga empat orang, maka penangkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 1.060 orang.

“Kita ambil langkah tegas, terutama karena hampir separuh tersangka merupakan residivis. Ini merupakan upaya penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar Surya.

Dari 19 kasus tersebut, tiga di antaranya tergolong besar, dimana tersangka-tersangka dengan inisial SA, BI, dan YP diamankan dengan 15,289 gram sabu; dua tersangka (HS dan WS) dengan 10,85 gram sabu; serta tersangka dengan inisial DA dan NI yang didapati dengan delapan paket sabu seberat 149,82 gram. Sementara itu, tersangka berinisial lainnya diduga memperoleh barang dari pemasok yang berasal dari Malaysia, menandakan adanya jaringan lintas batas yang perlu diusut lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Polres Karimun menekankan bahwa penindakan ini tidak pandang bulu, tanpa memandang apakah tersangka baru atau yang telah memiliki catatan kejahatan. “Kami tidak memilih siapa yang akan kami tangkap. Jika seseorang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, baik baru maupun yang sudah pernah dihukum, hukum akan ditegakkan,” tegas Kompol Agung Surya.

Kendati langkah ini telah berhasil menghentikan peredaran narkoba di wilayah tersebut, pihak kepolisian masih terus mengejar tersangka utama berinisial SP yang diduga sebagai pemasok. Penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung untuk memastikan jaringan tersebut terputus sepenuhnya.

Penangkapan ini dipandang sebagai upaya preventif yang tidak hanya menindak tegas pelaku, tetapi juga “menyelamatkan” potensi ribuan jiwa dari jeratan penyalahgunaan narkoba, sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah Karimun.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba melalui program-program di Badan Narkotika Nasional (BNN) serta tindakan penindakan yang lebih menyeluruh oleh aparat penegak hukum di seluruh Kepulauan Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *