Ulasfakta.co – Penjualan hutan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok.
Video yang diunggah oleh akun @Merahputihmaju23 pada 26 Januari 2025 itu menampilkan dugaan eksploitasi hutan mangrove yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pemerintah dalam pengelolaan lingkungan.
Menanggapi hal ini, mahasiswa asal Kabupaten Karimun, Jhoko Prasetiya, menyatakan keprihatinannya atas dugaan penjualan hutan mangrove yang terjadi tanpa kejelasan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait legalitas maupun konsekuensi dari transaksi tersebut.
“Kami mempertanyakan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kasus ini. Bagaimana bisa investasi seperti ini berjalan tanpa transparansi? Apakah masyarakat memang tidak diberitahu? Dan bagaimana proses hukum terhadap pelaku penjualan hutan ini? Apakah Pemda melindungi mereka?” ujar Jhoko dengan nada kritis.
Dampak Lingkungan dan Sosial: Ancaman Serius bagi Masyarakat
Jhoko menegaskan bahwa keberadaan hutan mangrove bukan hanya penting bagi lingkungan, tetapi juga bagi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tersebut.
Mangrove berperan sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan banjir, serta habitat bagi berbagai jenis biota laut yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan setempat.
“Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen dalam menjaga kelestarian alam, bukan justru membiarkan eksploitasi yang dapat merusak lingkungan. Jika benar ada penjualan, maka harus dipastikan bahwa transaksi tersebut tidak mengorbankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Selain dampak ekologis, mahasiswa juga menyoroti potensi kerugian ekonomi bagi warga sekitar.
Jika hutan mangrove terus dieksploitasi tanpa pengelolaan yang jelas, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan mata pencaharian mereka.
Jhoko menambahkan bahwa meskipun kasus ini sudah masuk dalam perhatian Pemda dan Pemerintah Provinsi, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah penyelesaiannya.
“Sebagai mahasiswa, saya merasa bertanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Kami akan terus mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan kasus ini dengan transparan dan tegas. Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang justru mengorbankan lingkungan dan rakyat kecil,” tambahnya.
Mahasiswa berharap agar pemerintah segera memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas penjualan hutan mangrove ini.
Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan ilegal ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait perkembangan kasus ini.
Masyarakat dan aktivis lingkungan kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak warga pesisir.