Ulasfakta – Keputusan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi 2024 dari Maret menjadi Oktober 2025, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Oktober 2025 menjadi Maret 2026, menuai beragam reaksi. Sementara pemerintah menegaskan bahwa langkah ini dilakukan demi ketelitian dalam penataan ASN, di sisi lain para calon yang telah dinyatakan lulus merasa kecewa dan khawatir dengan ketidakpastian ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyebut bahwa keputusan ini bukan karena efisiensi anggaran, melainkan untuk memastikan keselarasan data formasi, jabatan, dan penempatan ASN maupun PPPK.
“Kami menyadari penyelesaian pengangkatan serentak ini memerlukan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati,” ujar Rini dalam keterangan resmi, Jumat, 7 Maret 2025.
Dampak bagi CPNS dan PPPK yang Lolos Seleksi
Penundaan ini tentu berimplikasi pada ribuan calon ASN yang telah menunggu kepastian status mereka. Banyak dari mereka yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya atau menunda mencari pekerjaan lain karena mengira akan segera diangkat.
“Saya sudah berhenti kerja sejak awal tahun, karena berpikir pengangkatan akan dilakukan Maret ini. Sekarang malah diundur sampai Oktober. Saya jadi bingung mau bagaimana,” ujar salah satu calon CPNS yang enggan disebutkan namanya.
Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK, penundaan ini juga menimbulkan ketidakpastian. Beberapa di antaranya harus menunggu lebih lama tanpa kepastian apakah mereka masih bisa bekerja di instansi yang sama hingga pengangkatan resmi dilakukan.
Hambatan Administratif atau Masalah Lain?
Meskipun pemerintah menyatakan bahwa alasan penundaan ini adalah penataan formasi dan data pegawai, tak sedikit yang bertanya-tanya apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan ini.
Pakar kebijakan publik, Dr. Budi Santoso, menilai bahwa meskipun langkah kehati-hatian pemerintah bisa dimaklumi, keputusan ini seharusnya dikomunikasikan lebih awal agar calon ASN bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik.
“Jika ini memang hanya soal penyesuaian administrasi, harusnya sejak awal sudah ada perencanaan yang lebih matang. Penundaan di tengah proses justru menciptakan ketidakpastian yang bisa berdampak pada calon pegawai dan sistem kerja di instansi terkait,” jelasnya.
Dengan waktu tambahan yang diberikan, harapan kini tertuju pada pemerintah agar benar-benar menyelesaikan proses ini tanpa penundaan lebih lanjut. Jika tidak, bukan hanya para calon ASN yang akan dirugikan, tetapi juga instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga baru untuk menjalankan pelayanan publik secara optimal.