Batam, Ulasfakta.co — Polresta Barelang menangkap sejumlah pelaku lapangan terkait pemindahan isi dua kontainer berisi barang bekas (thrifting) asal Singapura yang sebelumnya disegel Bea Cukai Batam. Penangkapan dilakukan setelah Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melakukan sidak mendadak di Sagulung pada 21 November 2025.
Dalam sidak tersebut, polisi menemukan tiga mobil BP 8251 DO, BP 9734 ZB, dan BP 8237 EA berisi barang-barang hasil pemindahan kontainer. Seluruh kendaraan, barang bukti, dan pelaku langsung diamankan ke Polresta Barelang.
Momen penindakan menjadi sorotan publik setelah seorang pria berbadan tegap mendekati Kapolresta dan berkata, “Lapor ndan, ini barang Ketua.” Dugaan intervensi ini ditolak tegas oleh Kombes Zaenal yang tetap memerintahkan penyitaan barang.
Kasus ini memunculkan dugaan keterlibatan seorang pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sumber internal menyebutkan oknum pejabat tersebut diduga menjadi pemodal bisnis thrifting ilegal yang sejak pemberlakuan “jalur merah” semakin sulit masuk ke Batam.
Informasi lapangan juga menyebutkan bahwa bukan hanya dua kontainer yang terlibat, melainkan total 10 kontainer yang rencananya akan dipindahkan bertahap sebelum operasi aparat menggagalkannya.
Barang yang diamankan berupa perabotan rumah tangga dan elektronik bekas. Penyidik kini fokus menelusuri tiga hal: pemodal utama, pemberi perintah pemindahan kontainer, dan sosok “ketua” yang disebut dalam video.
Hingga berita ini diturunkan, polisi belum mengungkap identitas pihak yang diduga berada di balik jaringan tersebut. Namun penangkapan pelaku lapangan menandai bahwa penyidikan telah bergerak mengarah ke aktor utama.




Tinggalkan Balasan