Ulasfakta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Tanjungpinang menyatakan keprihatinannya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kasus ini dinilai turut mencoreng nama baik profesi advokat.
Ketua Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma, menegaskan bahwa individu yang dilaporkan dalam perkara tersebut bukanlah anggota advokat yang terdaftar di wilayahnya.
“Kami pastikan bahwa yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang dalam kasus pelecehan seksual bukanlah advokat resmi. Orang tersebut tidak terdaftar sebagai pengacara di Tanjungpinang,” kata Iwan Kusuma, Rabu 23 April 2025.
Iwan mengungkapkan kekhawatiran bahwa peristiwa tersebut berlangsung di tempat kerja yang seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan mendukung pencarian keadilan.
“Kami menerima informasi bahwa pelapor dan terlapor adalah pegawai LBH yang beroperasi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, bukan sekadar anak magang,” jelasnya.
Ia menyesalkan citra profesi advokat menjadi terdampak negatif akibat kasus ini, padahal terlapor bukan bagian dari organisasi advokat manapun di kota tersebut.
“Kami sangat menyesalkan apabila nama baik advokat tercampur dalam masalah ini. Perlu diluruskan bahwa pelaku bukan pengacara,” tegas Iwan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi magang berinisial TL (22) di LBH Pengadilan Negeri Tanjungpinang melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2024.
Keluarga korban, Bobo, menjelaskan bahwa laporan resmi telah diajukan pada 13 Maret 2025. Korban disebutkan mengalami tekanan psikologis yang berat akibat tindakan pelaku berinisial R.
“Selama magang, korban mengalami pelecehan berupa sentuhan tanpa izin dan bahkan pipinya dicubit,” ungkap Bobo, Selasa 22 April 2025.
Meski pelaku sudah sempat ditegur oleh atasan, tindakannya tidak berhenti. Merasa tidak aman, keluarga akhirnya mendampingi TL untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang.
“Korban mengalami trauma berat dan memerlukan pendampingan dari dinas terkait guna pemulihan psikologis,” tambahnya.
Akibat kejadian ini, TL memutuskan untuk mengakhiri masa magangnya di LBH Pengadilan Negeri Tanjungpinang.