Ulasfakta – Kesadaran dan keberanian warga dalam melaporkan dugaan kejahatan terhadap anak membuahkan hasil. Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan DN (33 tahun), seorang pedagang telur yang diduga mencabuli anak di bawah umur di daerah Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Sugiono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga yang diterima oleh Bhabinkamtibmas saat kegiatan sosialisasi. “Saat sosialisasi berlangsung, ada warga yang melaporkan dugaan kejadian ini kepada anggota kami. Setelah menerima informasi tersebut, kami segera bergerak dan mengamankan pelaku,” ujarnya, Jumat, 28 Februari 2025.
Sosialisasi dan Kepedulian Warga Jadi Kunci Pencegahan
Terbukanya kasus ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan sangat penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Sosialisasi yang dilakukan aparat kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai edukasi, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berani berbicara dan melindungi lingkungan mereka.
Pelaku, yang sudah beraksi sejak Desember 2024, diketahui menyasar beberapa anak laki-laki Sekolah Dasar (SD) dengan modus merayu dan melakukan tindakan tidak senonoh. AKP Sugiono menjelaskan bahwa korban yang telah teridentifikasi berusia rata-rata belasan tahun, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lainnya.
Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Lingkungan
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam interaksi dengan orang dewasa yang berada di lingkungan sekolah. Selain itu, aparat kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti.
DN kini telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan agar kasus-kasus serupa dapat dicegah lebih dini. “Semakin banyak masyarakat yang peduli dan berani melaporkan, semakin cepat kita bisa bertindak untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seperti ini,” pungkasnya.