Ulasfakta.co – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan, Cecep Darmawan, membandingkan besarnya anggaran bantuan pemerintah untuk perguruan tinggi dengan anggaran bantuan sosial (bansos).
Menurut Cecep, alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak cukup untuk membiayai pendidikan tinggi di kampus.
Ia menilai, kondisi tersebut terkait dengan keputusan kampus untuk menaikkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang baru-baru ini menjadi sorotan.
“Anggaran 20 persen (dari APBN) amanat konstitusi dan UU sistem pendidikan nasional itu, seperti apa sih adanya? Saya lihat redistribusinya enggak bagus. Karena kalau hitungan anggaran untuk investasi dan operasional perguruan tinggi saja masih kurang 10 persen. Hitungan saya, ya,” ujar Cecep dalam tayangan di YouTube Trijaya FM, Sabtu (18/5/2024).
“Apalagi (dibagi) dengan (kebutuhan) anggaran di Kemendikbud. Lalu dibagi lagi dengan anggaran Kemendikbud khusus perguruan tinggi. Itu hanya hitungannya (tersisa) puluhan triliun,” lanjut dia. Dengan sisa anggaran puluhan triliun rupiah itu, Cecep menyebut tidak cukup untuk membiayai pendidikan tinggi secara nasional. Ia lantas membandingkan dengan besarnya anggaran bansos lebih dari Rp 400 triliun. Di sisi lain, jumlah perguruan tinggi dan swasta di Indonesia mencapai ribuan.
“Yang jelas uang seperti itu pasti tidak akan cukup membiayai pendidikan tinggi kita. Bansos aja Rp 400 triliunan lebih. Ini hanya puluhan triliun untuk perguruan tinggi yang sekian banyak,” ungkap Cecep.
“Kalau negeri sedikit, tapi ya kalau dibandingkan seluruhnya misalnya berapa? 4.500 perguruan dan perguruan tinggi swasta, itu uang puluhan triliun enggak cukup,” lanjut dia.
Sebagai dampak dari masih minimnya anggaran pemerintah itu, perguruan tinggi dilema untuk mencukupi anggaran pendidikannya. Kondisi seperti itulah, menurut dia, mendorong perguruan tinggi melakukan penyesuaian dengan menaikkan besaran UKT. Oleh karenanya, Cecep meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beserta jajarannya mau memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan kenaikan UKT di sejumlah PTN. Menurut dia, penjelasan pemerintah diperlukan agar persoalan UKT tidak semakin gaduh.
“Pemerintah harus bertanggung jawab. Dan saya sih berharap ya Pak Menteri atau pimpinan-pimpinan di Dikti coba menjelaskan supaya enggak gaduh,” kata dia.
Belakangan ini, ramai diperbincangkan tentang adanya PTN yang menaikkan biaya UKT. UKT adalah biaya kuliah yang wajib dibayar mahasiswa di setiap semester.
Merespons kenaikan UKT PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Tjahjandarie mengatakan, hal ini lumrah terjadi. Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang mengakibatkan naiknya UKT di PTN.
Mulai dari peningkatan mutu pendidikan, kemudian, peningkatan biaya ekonomi, hingga adanya penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas Nadiem Makarim.
“Ini kebutuhan biaya untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam upaya menjaga mutu untuk memenuhi standar mutu minimal,” kata Tjitjik di Kantor Kemendikbud Ristek, Rabu (15/5/2024).