Ulasfakta – Puluhan truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai (Over Dimension and Over Load/ODOL) terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Jalan WR Supratman, Km 14, tepatnya di depan Perumahan Permata Galaxy, Kota Tanjungpinang.
Operasi penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polresta Tanjungpinang, Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang, dan Jasa Raharja.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan bahwa razia ini difokuskan pada angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan serta tidak memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.
“Pemeriksaan mencakup kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk KIR yang menjadi domain Dishub,” ujar AKP Arbi saat diwawancarai pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dari hasil operasi, petugas menemukan setidaknya 60 kendaraan yang melanggar aturan, baik karena kelebihan muatan, dimensi tak sesuai, atau tidak membawa dokumen kendaraan lengkap.
“Bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen, kami tindak dengan tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arbi.
Saat ditanya soal kemungkinan truk membawa barang ilegal, Arbi menyebut sejauh ini belum ditemukan indikasi mencurigakan.
“Sampai saat ini, belum ada temuan barang-barang yang melanggar hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menambahkan bahwa kendaraan yang tidak memiliki KIR akan segera ditindaklanjuti.
“Truk yang tidak memiliki uji KIR langsung kami tindak, dan kami arahkan untuk segera melakukan pengujian KIR sebelum kembali diizinkan beroperasi,” singkatnya.
Razia ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan jalan serta menekan kerusakan infrastruktur akibat kendaraan ODOL yang kerap kali melampaui kapasitas jalan.




Tinggalkan Balasan