PGRI Karimun Desak DPRD Cari Solusi untuk Tenaga Pendidikan yang Gagal Lulus Seleksi PPPK

Ulasfakta – Sebanyak puluhan tenaga pendidikan, khususnya penjaga sekolah yang telah mengabdi selama belasan tahun, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Karimun pada Kamis, 20 Februari 2025, untuk menyuarakan keluhan terkait kegagalan lulus seleksi administrasi PPPK tahap II.

Menurut Wakil PGRI Kabupaten Karimun, Karta, kelompok tersebut mewakili 23 penjaga sekolah yang tidak berhasil memenuhi persyaratan administrasi karena masalah pada Surat Keterangan (SK). Karta menjelaskan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengakui SK yang diterbitkan bagi penjaga sekolah sebagai syarat pendaftaran PPPK, sehingga menghambat mereka yang telah bekerja secara kontrak selama bertahun-tahun.

Kedatangan perwakilan PGRI disambut oleh Anggota DPRD Kabupaten Karimun, Sulfanow Putra, serta dihadiri juga perwakilan BKPSDM Kabupaten Karimun dan Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir. Mereka berharap agar BKPSDM dapat segera menemukan solusi agar para penjaga sekolah tersebut dapat memenuhi persyaratan administrasi PPPK.

“Kami berharap penyelesaiannya dapat dilakukan dengan hati nurani. Tenaga pendidikan yang telah lama mengabdi ini pantas mendapatkan perlakuan yang adil,” ujar Karta.

Data menunjukkan bahwa secara keseluruhan, 112 tenaga pendidikan di lingkungan Pemkab Karimun tidak lulus seleksi administrasi tahap II, dengan 57 di antaranya merupakan penjaga sekolah. Keluhan ini mencuat di tengah keterbatasan akses komunikasi di beberapa daerah kepulauan, yang menghambat koordinasi antara tenaga pendidikan dan PGRI.

Melalui pertemuan ini, para wakil PGRI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi administrasi PPPK, sehingga tenaga pendidikan yang telah bekerja lama tidak tersisihkan. DPRD Kabupaten Karimun pun diminta untuk mendukung upaya advokasi agar kebijakan BKN mengenai SK diperbaiki, mengingat peran penting tenaga pendidikan dalam pembangunan daerah.

Kehadiran perwakilan PGRI di kantor DPRD merupakan wujud konkret tuntutan untuk keadilan dan transparansi dalam sistem kepegawaian. Masyarakat dan tenaga pendidikan berharap bahwa dengan adanya dialog antara pemerintah daerah dan pihak terkait, masalah ini dapat segera mendapatkan solusi yang memadai demi keberlanjutan pelayanan pendidikan di Kabupaten Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *