Ulasfakta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mencatat kemenangan penting di tingkat banding atas perkara gugatan perdata yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc terhadap Pemerintah Republik Indonesia terkait sengketa atas kapal MT Arman.

Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sebelumnya dinilai merugikan posisi negara.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, secara elektronik melalui sistem E-Court. Perkara dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum atas kapal MT Arman yang sebelumnya diputus dalam perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm.

Majelis hakim tingkat banding yang diketuai H. Ahmad Sani, dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, menerima seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Kejati Kepri sebagai pihak pembanding, sekaligus membatalkan seluruh amar putusan PN Batam tanggal 2 Juni 2025.

Putusan Tegas, Gugatan Ocean Mark Shipping Ditolak

Dalam amar putusan yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Kepri, disebutkan bahwa:

• Gugatan Ocean Mark Shipping Inc (penggugat asal) dinyatakan tidak dapat diterima(Niet Ontvankelijk Verklaard);

• Tuntutan provisi ditolak;

• Eksepsi Kejaksaan sebagai tergugat asal diterima karena gugatan dinilai kabur (obscuur libel);

• Gugatan intervensi dari pihak terkait juga dinyatakan tidak dapat diterima;

• Terbanding (Ocean Mark Shipping Inc) dihukum membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Kejaksaan Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, mengapresiasi putusan tersebut sebagai wujud tegaknya hukum dan keadilan dalam penanganan sengketa ini.

Ia menyebut bahwa keputusan ini memperkuat posisi negara dalam proses hukum terhadap kapal MT Arman.

“Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Devy Sudarso.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejati Kepri masih menunggu apakah pihak Ocean Mark Shipping akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Gugatan perdata ini berakar dari perkara pidana atas kapal MT Arman yang sebelumnya telah diputus dalam Perkara Pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm, di mana Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.

Ocean Mark Shipping Inc kemudian mengajukan gugatan perdata yang berujung pada putusan PN Batam yang berpihak pada mereka. Namun kini, dengan putusan banding tersebut, posisi hukum Kejaksaan kembali diteguhkan. (Ap/red)