PN Tanjungpinang Putus Kontrak dengan LBH Usai Dugaan Pelecehan Seksual di Posbakum

Ulasfakta – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengambil tindakan tegas menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi magang.

Peristiwa itu terjadi di area Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Maret 2025, tepat saat bulan suci Ramadan.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, bertepatan dengan jam istirahat kantor. Saat itu, pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tengah kosong.

“Ya, betul. Kejadiannya saat jam istirahat, dan memang lokasi kejadian berada di sudut belakang Posbakum, area yang tidak terjangkau CCTV,” ujar Boy saat diwawancarai tim redaksi ulasfakta.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban datang langsung ke PN Tanjungpinang dalam kondisi marah dan menyampaikan laporan secara langsung.

Merespons hal tersebut, pimpinan pengadilan langsung mengambil langkah tegas dengan memutus kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menaungi terduga pelaku.

“Pimpinan langsung ambil keputusan tegas. Kontrak antara pengadilan dan LBH tersebut kami putus. Kami sangat menyesalkan peristiwa memalukan ini terjadi di lingkungan pengadilan, tempat yang seharusnya menjadi simbol keadilan,” tegas Boy.

Diketahui, pelaku merupakan seorang junior associate atau asisten hukum magang di bawah LBH tersebut.

Sementara korban adalah mahasiswi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang juga tengah menjalani magang di lembaga yang sama.

“Kami tegaskan bahwa korban bukan magang di PN, melainkan di LBH yang memiliki kerja sama pendampingan hukum di sini. Jadi secara institusional, tidak ada hubungan langsung antara korban dengan pengadilan,” tambahnya.

PN Tanjungpinang juga menyatakan bahwa titik lokasi kejadian tidak terpantau CCTV karena fokus pengawasan hanya pada area PTSP. Saat ini, pengadilan memiliki empat unit CCTV, salah satunya terkoneksi langsung ke Dirjen.

“Kejadiannya di sudut yang memang tidak tercakup kamera pengawas,” ujar Boy.

PN Tanjungpinang berharap aparat penegak hukum menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *