Ulasfakta.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait anti korupsi, stop gratifikasi, dan suap dalam rangka Public Campaign, Sabtu (25/1/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Simpang Lampu Merah Bintan Centre, Km 9, dengan tujuan mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).
Housni Mubaraq, anggota Keluarga Besar PN Tanjungpinang, menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan membagikan stiker anti korupsi dan makanan kepada masyarakat serta pengendara di sekitar lokasi.
“Ya benar. Tadi, Keluarga Besar PN Tanjungpinang melaksanakan sosialisasi anti korupsi di Simpang Lampu Merah Bintan Centre, Km 9,” ujarnya.

Beberapa poin yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut antara lain pentingnya pemberantasan korupsi, pelayanan publik yang bebas gratifikasi dan suap, serta ajakan kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Diharapkan, melalui kegiatan ini, Provinsi Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang dapat terbebas dari praktik korupsi dan pungli.
“Ini merupakan arahan dari Ketua PN Tanjungpinang, Irwan Munir, S.H,.M.H. Dengan tujuan, agar terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” katanya.
(dar)