Ulasfakta.co – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial VS (37 tahun) melaporkan sebuah akun Instagram ke polisi setelah dituduh menggelapkan mobil rental. VS merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan akun tersebut yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus penggelapan sebuah mobil Toyota Raize Turbo.
Dalam unggahan yang kini telah dihapus, akun Instagram tersebut menampilkan foto VS dan menyebutkan bahwa ia telah menggelapkan mobil rental milik seseorang bernama Resky. Resky sendiri mengaku mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat kejadian tersebut dan menduga VS merupakan bagian dari sindikat penggelapan mobil.
VS membantah tuduhan tersebut dan merasa dirugikan secara moral serta profesional. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus penggelapan mobil dan telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan kepada pihak berwajib.
Kasus ini kini ditangani oleh Polda Kepulauan Riau, yang tengah menyelidiki laporan dari kedua belah pihak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari pencemaran nama baik dan potensi pelanggaran hukum lainnya.