Polemik Penyegelan Jalan PT Hermina Jaya: Sengketa Regulasi atau Penghambatan Investasi?

Ulasfakta – Penyegelan akses jalan milik PT Hermina Jaya oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lingga menimbulkan polemik baru di sektor pertambangan. Perusahaan yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 1.800 hektare di Marok Tua, Kecamatan Singkep, ini merasa dirugikan karena jalan yang mereka bangun sejak lama kini diklaim masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut KPH, penyegelan dilakukan karena dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, tetapi pihak perusahaan bersikeras bahwa jalan tersebut sudah ada sebelum adanya perubahan status kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah.

Jalan Lama atau Perambahan Hutan?

Perwakilan PT Hermina Jaya, Salmizi, menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan perambahan hutan atau membuka akses jalan baru di dalam kawasan hijau. “Jalan ini sudah ada sebelum SK 76 Tahun 2015 dan SK terbaru pada 2021 yang mengubah status kawasan hutan. Kami hanya memperbaiki akses yang sudah ada,” ujarnya.

Salmizi juga membantah tudingan bahwa perusahaan beroperasi di luar izin yang telah diberikan. Menurutnya, PT Hermina Jaya memiliki legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“Kami berinvestasi sesuai regulasi. Proses pinjam pakai kawasan hutan juga sedang berlangsung, dan kami telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Tidak ada pelanggaran aturan atau pembukaan jalan baru secara ilegal,” jelasnya.

Konflik Kepentingan di Balik Isu Penyegelan?

Menariknya, Salmizi menilai bahwa isu penyegelan ini tidak lepas dari kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat investasi. “Rumor mengenai penggunaan kawasan hutan itu tidak benar. Ini lebih ke arah kepentingan yang ingin memperlambat aktivitas kami,” ujarnya.

Selain digunakan untuk mobilisasi alat berat, jalan yang disegel juga berfungsi sebagai akses bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penyegelan ini tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga aktivitas warga yang biasa melintasi jalur tersebut.

Solusi dan Langkah Berikutnya

Salmizi berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan perubahan status kawasan hutan yang menyebabkan sengketa seperti ini. Menurutnya, perlu ada solusi yang lebih adil agar kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kami siap bekerja sama dan mengikuti semua prosedur. Namun, regulasi yang berubah-ubah juga harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak merugikan investor yang telah beroperasi secara sah,” pungkasnya.

Dengan adanya perbedaan perspektif ini, apakah penyegelan jalan PT Hermina Jaya murni soal kepatuhan hukum, atau ada unsur lain yang perlu diungkap lebih dalam?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *