Polisi Bantah Isu Pembebasan Empat Pengguna Narkoba di Tanjungpinang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Ulasfakta – Polresta Tanjungpinang membantah kabar yang menyebutkan empat orang pengguna narkotika yang ditangkap pekan lalu telah dibebaskan. Keempatnya masih ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, merespons informasi yang beredar di masyarakat.

“Isu bahwa para tersangka sudah dibebaskan itu tidak benar. Mereka masih berada di sel tahanan Polresta dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar AKP Lajun, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan di Dua Lokasi, Tes Urine Positif

Empat tersangka berinisial R, A, S, dan P diamankan dalam dua operasi terpisah. R dan A ditangkap lebih dulu di sebuah rumah kawasan Jalan Harmoko, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Meski saat penggerebekan tidak ditemukan narkotika jenis sabu, petugas mendapati alat hisap yang diduga digunakan keduanya.

Dari hasil interogasi awal, R dan A mengaku memperoleh sabu dari pasangan suami-istri berinisial S dan P. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba bergerak ke Jalan Pantai Impian dan menangkap S dan P di kediaman mereka.

“Barang bukti sabu memang tidak ditemukan saat penggeledahan, tapi hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkoba,” ungkap Lajun.

Pemburu Pemasok Masih Berlangsung

Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut. Pria berinisial AS disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada para tersangka.

“AS masih dalam pengejaran. Kami mendalami keterkaitan seluruh tersangka dengan jaringan peredaran narkotika di Tanjungpinang,” tambahnya.

AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *