Ulasfakta.co – Pelaku pencurian uang sebesar Rp800 juta dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di Batam, Roy Fablo Fernando Marpaung, berhasil diringkus polisi di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin sore (30/9).
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sempat melarikan diri dari Batam ke hutan Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Dia menjelaskan, tim gabungan dari Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap pelaku saat kendaraan yang digunakannya terpantau di salah satu Alfamart di Jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Riky, Senin (30/9).
Keberhasilan menangkap pelaku, sambung Kapolres Bintan ini, merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
(isk)