Ulasfakta – Seorang pria berinisial Em yang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripdaditangkap oleh personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Em terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial Na di kawasan semak belukar Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di sel Polsek Bintan Timur,” ujar Ipda Daeng Salamun, Perwira Unit 3 Reskrim Polsek Bintan Timur, Senin (7/4/2025).
Menurut Ipda Daeng, Em berkenalan dengan korban melalui Facebook. Setelah beberapa kali berkomunikasi, pelaku mengajak korban untuk makan dan jalan-jalan di Tanjungpinang.
Dalam perjalanan pulang ke Kijang, pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan di Tanjungpinang. Namun, ajakan tersebut langsung ditolak oleh korban saat mereka masih berada di atas motor.
Tidak menerima penolakan itu, pelaku kemudian membelokkan motor ke arah semak-semak di Jalan Wacopek, Gunung Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Setibanya di lokasi, pelaku kembali memaksa korban untuk berhubungan badan, namun korban tetap menolak.
Keadaan semakin mencekam saat Em berpura-pura menjadi polisi yang sedang menangkap pelaku kejahatan.
Ia mengeluarkan sebuah pistol dan mengarahkannya ke korban sambil mengancam.
“Kutembak, mati kau!” ucap pelaku, seperti yang ditirukan oleh Ipda Daeng Salamun.
Korban yang tidak menyadari bahwa senjata tersebut hanyalah pistol mainan milik adik pelaku, langsung merasa ketakutan dan tubuhnya lemas.
Melihat korban dalam kondisi lemah, pelaku akhirnya membawa korban pulang ke rumahnya di Kijang.
Atas perbuatannya, Em dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutup Ipda Daeng Salamun.