Polisi Resmi Tahan Oknum ASN Pemprov Kepri karena Kasus Dugaan Proyek Fiktif, Pelapor Apresiasi

Ulasfakta.co – Polresta Tanjungpinang resmi menahan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) inisial MA terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif.

Kabar penahanan tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Tri Agung Poerbowo melalui Wakasat Reskrim, Iptu Onny Chandra bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka MA terkait laporan penipuan dan penggelapan proyek fiktif.

“Sebelumnya sudah ada proses mediasi antara pelaku dan pelapor, namun tidak tercapai. Kasusnya terkait proyek fiktif yang dijanjikan dengan kerugian korban dalam laporannya sebesar Rp563 juta,” kata Onny, Selasa (19/11/2024).

Saat ini kasusnya sedang tahapan pemberkasan untuk tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

“Untuk tersangka pasal yang dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor Diki Elnanda selaku Direktur PT Sinergi Saraba Gemilang mengapresiasi kinerja polisi telah memproses laporannya.

Diki Elnanda Pelapor Foto ist

“Apresiasi kami kepada polisi yang telah menetapkan dan menahan tersangka,” ujar Diki.

Diki sebelumnya melaporkan oknum ASN Pemprov Kepri berinisial MA terkait kasus dugaan penipuan Rp563 juta ke Polresta Tanjungpinang.

Diki melaporkan kasus itu merasa ditipu terkait proyek fiktif yang dijanjikan oknum ASN tersebut.

“PT Sinergi Saraba Gemilang telah mengalami kerugian lebih kurang Rp563 juta,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Modus oknum ASN ini menawarkan sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Kejadian berawal dari Januari 2021pelapor dikenalkan dengan suami oknum ASN itu.

Dari perkenalan diajak kerja sama melaksanakan kegiatan proyek dengan sistem pelapor memberi modal dan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dari modal.

“Saat itu berjalan lancar namun pada Januari 2022 sampai September 2022 pelapor ditawarin paket pekerjaan sebanyak 10 paket dengan memperlihatkan sejumlah dokumen kegiatan,” ujarnya.

Dikarenakan sudah percaya terhadap oknum ASN tersebut, pelapor memberikan modal untuk 10 kegiatan sebesar Rp725.500.000.

Setelah dicek, 10 kegiatan itu ternyata fiktif. Kemudian pelapor meminta uangnya kembali sebelum melapor ke polisi.

“Tetapi baru dikembalikan sebesar Rp160 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp563 juta hanya janji saja. Karena, oknum itu selalu mengelak dan janji-janji maka dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” tegas Diki.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *