Bintan – Kepolisian Resor Bintan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dengan tujuan Malaysia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Satlantas Polres Bintan, Desa Bintan Buyu, Selasa (30/12/2025).
AKBP Yunita Stevani menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan perairan dan pesisir Pulau Guao, Kabupaten Bintan.
“Perkara ini merupakan tindak pidana perdagangan orang yang juga melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Yunita.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A. Sementara itu, korban yang diduga sebagai calon PMI ilegal berjumlah sembilan orang, terdiri dari dua perempuan dan tujuh laki-laki.
Yunita menerangkan, pengungkapan berawal saat personel Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bintan melakukan patroli rutin di perairan Tanjung Uban. Petugas kemudian menerima informasi mengenai keberadaan sebuah speed boat mencurigakan yang diduga membawa calon PMI ilegal melintasi perairan selatan Tanjung Uban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengejaran hingga speed boat itu berhenti di pesisir Pulau Guao,” jelasnya.
Setibanya di lokasi, seluruh penumpang kapal berupaya melarikan diri ke area hutan sekitar. Namun, aparat kepolisian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan sembilan calon PMI bersama satu orang tersangka.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit speed boat warna biru yang dilengkapi dua mesin tempel Yamaha 85 PK, dua jerigen kosong berwarna putih berkapasitas 35 liter, serta sebelas jerigen berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
“Petugas juga mengamankan lima jerigen biru berkapasitas 25 liter, satu kartu SIM Malaysia, dan satu kartu SIM Indonesia yang diketahui milik tersangka,” kata Yunita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut diketahui berasal dari Kalimantan, Madura, dan Lombok dengan tujuan bekerja di Malaysia. Yunita menambahkan, para korban belum sempat diberangkatkan dan saat ini telah dipulangkan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dalam perkara ini, tersangka A diduga berperan sebagai penampung calon PMI ilegal. Sementara itu, tekong atau pengemudi speed boat disebut melarikan diri ke Malaysia dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
“Polres Bintan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO ini,” tutup Yunita.
(kev)





Tinggalkan Balasan