Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu, Tersangka Menangis Saat Dikonfrontasi

Ulasfakta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan memusnahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang diperkirakan bernilai hingga Rp1 miliar. Barang haram itu dimusnahkan di halaman Mapolres Bintan pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan cara direbus dan dicampur cairan pembersih, sebelum akhirnya dibuang ke dalam toilet.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar, disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Bintan, serta kuasa hukum tersangka.

Yang menarik perhatian adalah momen emosional tersangka Ryo (33), saat media menanyainya perihal sabu yang dibawanya dari Malaysia. Dengan wajah tertunduk dan tangan diborgol, Ryo tampak menangis tersedu mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia memilih diam saat ditanya lebih jauh mengenai pihak yang menyuruhnya.

Dibekuk Saat Transit di Tanjung Uban

Menurut penjelasan Kasat Narkoba, tersangka Ryo ditangkap saat tengah menginap di sebuah rumah di kawasan Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara, pada Minggu, 25 Mei 2025. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan disaksikan langsung oleh perangkat RT setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 1.249,56 gram yang dibungkus dalam karton berlapis busa dan lakban biru, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel bermotif loreng.

Ryo diketahui baru saja tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, dengan membawa sabu sebagai kurir.

Dikendalikan Napi di Jakarta, Dijanjikan Upah Rp70 Juta

Dari hasil penyelidikan, tersangka Ryo mengaku hanya sebagai kurir. Ia mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial LA, yang belakangan diketahui sebagai narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka Ryo dijanjikan upah sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan sabu ke Kendari. Sementara otaknya adalah LA, seorang napi yang masih kami buru,” ungkap Iptu Davinsi.

Polisi belum mengungkap lebih lanjut siapa pihak pemberi sabu dari Kuala Lumpur serta jaringan yang mengatur distribusi narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka Ryo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *