Ulasfakta.co – Polres Bintan berhasil menangkap 4 orang pemain judi jenis kartu remi song di wilayah Kabupaten Bintan, Kamis (4/7) dini hari. Empat orang yang ditangkap itu adalah DM (46), IRS (46), HS (33) dan PS (42).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Missyamsu Alson, membenarkan bahwa Satreskrim dan Polsek Bintan Utara telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi tersebut.
“Iya, benar,” katanya, Jumat (5/7).
Alson menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Karena, masyarakat resah dengan praktik judi itu. Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.
“Mendapat informasi itu, tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan berhasil menangkap 4 orang yang sedang bermain judi jenis song,” ungkapnya.
Alson menambahkan, dalam penangkapan didapati baskom berisikan uang taruhan. Selain itu, petugas juga mendapati bukti lain berupa uang hasil judi dari masing-masing pemain.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah ember merah, uang tunai berjumlah Rp668.000, kartu remi 108 lembar dari para pelaku.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dikenakan pasal 303 K.U.H. Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara,” katanya.
Kata Alson, kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi di Bintan segera melapor ke polisi.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan untuk menciptakan Bintan Zero Perjudian,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
“Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apapun, jangan segan-segan melapor ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian,” tutup Kasi Humas Polres Bintan ini.
(dar)