Polresta Tanjungpinang Amankan 28 Pelanggar dalam Operasi Pekat Seligi 2025

Ulasfakta – Sebanyak 28 warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025 yang digelar oleh Polresta Tanjungpinang sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa para pelaku yang terjaring melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari pesta minuman keras di ruang publik, pungutan liar (pungli), hingga penyerobotan lahan milik warga setempat.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga orang juru parkir ilegal yang terbukti melakukan pungli dan sudah diberi pembinaan. Selain itu, 18 remaja juga ditangkap karena mabuk-mabukan di sekitar Jembatan Dompak,” ungkap Hamam pada Rabu, 14 Mei 2025.

Selain itu, tujuh orang lainnya diamankan karena menduduki lahan warga secara tidak sah di kawasan Senggarang.

Semua pelanggar telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sebagian dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 bulan atau denda sebesar Rp300 ribu. Sedangkan bagi pelaku penyerobotan lahan diberikan hukuman percobaan selama 1,5 bulan.

Kapolresta berharap operasi ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang meresahkan dan melanggar hukum.

“Kami ingin menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Tanjungpinang, jadi semoga ke depan tidak ada lagi warga yang mabuk di tempat umum, menyerobot lahan warga, ataupun melakukan pungli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *