Ulasfakta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah kota. Delapan tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua hari, dari tujuh kasus yang saling berkaitan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap dalam operasi intensif pada 3 hingga 4 Juni 2025.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan total 20,19 gram sabu, dua unit timbangan digital, tujuh unit handphone, serta alat hisap narkoba,” ujar AKP Rio dalam keterangan pers, Kamis, 12 Juni 2025.
Para pelaku diketahui mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lokal di Tanjungpinang, yang juga menjadi target peredaran barang haram tersebut. Meski berhasil menggulung delapan pengedar, pihak kepolisian kini tengah memburu bandar besar yang diduga menjadi pemasok utama.
“Pengungkapan ini akan terus dikembangkan. Kami yakin masih ada pelaku di balik layar yang mengendalikan distribusi narkoba di Tanjungpinang,” tegasnya.
Para tersangka berinisial AI (24), SA (29), MA (37), MN (29), YM (34), EY (31), MJ (25), dan IH (27). Salah satu pasangan di antaranya diketahui merupakan suami-istri, sementara beberapa lainnya adalah residivis kasus serupa.
“Ini jaringan yang cukup rapi, namun berhasil kami bongkar dalam operasi terkoordinasi,” tambahnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menjadi peringatan serius atas peredaran narkoba di Kota Tanjungpinang yang terus mengintai berbagai kalangan. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai narkotika dari akar hingga ke pucuk jaringan.