Ulasfakta – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 168 gram sabu hasil tangkapan dari tersangka berinisial YD, yang ditangkap di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Namun, penyelidikan masih berlanjut karena polisi masih memburu pemasok utama berinisial SP, yang diduga sebagai bandar besar.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa YD diamankan setelah pengembangan dari tersangka lain. Dari hasil operasi, polisi berhasil menyita 181,47 gram sabu, di mana 168 gram dimusnahkan, sementara sisanya dijadikan barang bukti untuk persidangan.

“YD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SP, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih memburu SP dan mendalami dari mana asal barang ini diperoleh,” ujar AKP Lajun, Kamis (27/2).

Meskipun telah menangkap YD, polisi masih menghadapi tantangan besar dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Pasalnya, SP diduga memiliki koneksi dengan pemasok yang lebih besar.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan SP,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polresta Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau. Polisi juga memastikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan guna mencegah masuknya narkotika ke daerah tersebut.