Ulasfakta.co – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 9,6 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh dua tersangka, Rabu (16/4/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari penangkapan pada 15 Maret 2025.
Saat itu, Satresnarkoba menangkap pria berinisial R (37) di sebuah hotel di Tanjungpinang, dengan barang bukti berupa koper berisi 10 paket sabu yang dibungkus plastik teh Tiongkok, masing-masing seberat sekitar 1 kg.
“Setelah dikembangkan, kami menangkap tersangka lain, AS (24), di Kota Jambi sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolresta.
Dari total 10 kg sabu, sebanyak 316,8 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di Pekanbaru. Sisanya, seberat 9,6 kg, dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih, lalu dibuang ke septic tank.
“Proses pemusnahan ini telah sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” tuturnya.
Hamam menyebut nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, yang turut hadir dalam pemusnahan, mengapresiasi keberhasilan Polresta Tanjungpinang.
Ia menyebut pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 50 ribu jiwa dari bahaya narkoba seperti yang disampaikan Kapolresta sebelumnya.
“Kota Tanjungpinang yang aman ini tentu terbantu dengan keberhasilan kepolisian memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Ketua DPRD Tanjungpinang, Agus Djurianto, yang juga hadir dalam pemusnahan, mengapresiasi keberhasilan Polresta Tanjungpinang. Menurutnya narkoba sangat berbahaya.
“Saya apresiasi terhadap Polresta Tanjungpinang dalam mengungkap kasus narkotika ini. Ini adalah berkat kerja sama kita semua. Mudah-mudahan Tanjungpinang bisa terbebas dari narkoba,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
(isk)
Tinggalkan Balasan