Tanjungpinang – Polemik pengangkutan bawang dari Pelabuhan Sri Payung di kilometer 6, Tanjungpinang, terus memunculkan tanda tanya.

Setelah sebelumnya pihak KSOP menyebut kewenangan asal-usul barang berada di Karantina, sementara Pelni menegaskan hanya sebagai pengangkut, dan mandor kapal mengaku bawang berasal dari toko serta pasar lokal, kini Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Polresta Tanjungpinang angkat bicara.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan SBP, AKP Raisa Prilia Savitri, mengaku baru mengetahui informasi tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait pemuatan bawang dari Pelabuhan Sri Payung, Raisa menyatakan belum menerima laporan resmi mengenai hal itu.

“Kalau terkait masalah bawang ini, saya baru tahu, baru dengar ini. Nanti saya coba tanya dan cari informasi juga ke rekan yang ada di sana, dari KSOP sama Karantina. Karena memang baru dengar dan kebetulan saya juga baru menjabat di sini,” ujarnya beberapa hari lalu.

Ia mengatakan akan menelusuri informasi tersebut dengan meminta klarifikasi kepada personel yang bertugas di lapangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Nanti saya konfirmasi kembali kepada anggota saya yang memang ada di Pelabuhan Batu 6 Sri Payung. Saya juga akan konfirmasi ke rekan-rekan yang ada di pelabuhan, termasuk KSOP dan Karantina,” tambahnya.

Pernyataan tersebut menambah daftar instansi yang menyebut belum memiliki informasi menyeluruh terkait asal-usul bawang yang dimuat dari pelabuhan tersebut.

Polsek Kawasan Pelabuhan SBP Tekankan Fungsi Pengamanan

Menanggapi pertanyaan mengenai pengawasan terhadap muatan kapal, Raisa menjelaskan bahwa peran Polsek Kawasan Pelabuhan lebih difokuskan pada aspek keamanan dan potensi tindak pidana.

“Kalau kami itu terkait keamanan. Kalau ada hal-hal yang dicurigai mengarah ke pelanggaran atau tindak pidana, terutama yang mengganggu keamanan, itu otomatis berkaitan dengan kami,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran tidak dapat dilakukan secara mandiri.

“Kami tidak bisa bergerak sendirian. Kalau memang ada yang mengarah ke unsur pidana, kami harus koordinasi juga ke Reskrim, ke Polresta,” ungkapnya.

Menurutnya, pemeriksaan administratif seperti dokumen asal barang atau sertifikasi komoditas bukan menjadi ranah utama Polsek Kawasan Pelabuhan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana.

Enam Titik Pelabuhan dalam Pengawasan

Raisa juga menjelaskan bahwa pihaknya menempatkan personel di enam pelabuhan wilayah kerjanya, termasuk Pelabuhan Batu 6 Sri Payung.

“Setiap pelabuhan sudah ada personel yang ditempatkan. Ada pelabuhan domestik, internasional, Batu 6 Sri Payung, Pelantar Dua, Dompak, dan Sungai Jang. Itu sebagai perpanjangan tangan saya untuk mengontrol dan mengawasi di situ,” ujarnya.

Terkait pelabuhan rakyat dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), ia memastikan keduanya tetap berada dalam pengawasan Polsek Kawasan Pelabuhan.

“Pelabuhan rakyat itu masuk ke pengawasan kami,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah instansi telah memberikan keterangan berbeda-beda. KSOP menyatakan manifest tersedia namun asal-usul barang bukan kewenangannya. Pihak Karantina menyebut bawang tersebut tidak disertifikasi keluar dan merupakan komoditas ex-impor.

Pelni menegaskan hanya bertindak sebagai pengangkut. Sementara mandor kapal menyebut bawang berasal dari toko dan pasar lokal tanpa mengetahui sumber awalnya.

Di tengah komoditas bawang yang diketahui berada dalam pengawasan ketat pemerintah, publik mempertanyakan pihak mana yang bertanggung jawab memastikan asal-usul barang sebelum diberangkatkan melalui jalur laut.

(kev)