Ulasfakta.co – Tim Opsnal Polsek Pancung Soal bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku, RP (30), ditangkap di Kampung Bukit Tailmas, Nagari Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Pesisir Selatan, pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra melalui Kapolsek Pancung Soal, Iptu Hendra, mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi BNNP Sumbar dalam upaya penangkapan paksa terhadap RP.

“Ya benar, kami mendampingi BNNP Sumbar dalam menangkap paksa tersangka RP di Kampung Tailmas, Nagari Kudo-kudo Inderapura,” ucap Kapolsek.

Ia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti yang cukup, di mana terduga RP telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

“Bukti permulaan tersebut kami dapatkan dari Tim Intel BNNP Sumbar,” terang Kapolsek.

Selain itu, tim opsnal Polsek Pancung Soal bersama Kasi Intel BNNP Sumbar, Bernadus Yudanto, melakukan penangkapan di kediaman tersangka.

Dari hasil penangkapan, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat lebih kurang 0,5 kg.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pancung Soal dan akan segera diserahkan ke BNNP Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.

(isp)