Polsek Patumbak Tidak Menemukan Praktik Perjudian Mesin Tembak Ikan di Wilayahnya

Ulasfakta.co – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak KOMPOL Faidir melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak, pada Jumat, (3/5).

KOMPOL Faidir Memerintahkan seluruh jajaran Polsek Patumbak yang bertugas untuk  melakukan penindakan beberapa lokasi, diduga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan yg berada di Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Diketahui bahwa terdapat beberapa lokasi diduga tempat berjudi seperti di Jl.Nusa Indah Pasar XII Desa Marendal II selanjutnya ke Jl.Mahoni 12 Pasar XII Desa Marendal II, Jl.Balai Desa Desa Marendal II dan Jl.Perjuangan Desa Marendal II serta ke Jl.Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Kec. Patumbak.

Kapolsek bersama jajaran mengatakan bahwa mereka langsung melakukan pemeriksaan baik di dalam maupun di luar area hasil laporan masyarakat.

“Tim langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung yang di duga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin Tembak Ikan dan dari hasil pemeriksaan di lokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya,” ujar Kapolsek Patumbak, pada kamis (16/5).

Ia juga mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan dan hanya ada beberapa lelaki di dalam warung sedang beristirahat.

“Selanjutnya tim menyampaikan kepada warga agar segera bubar dan pulang ke rumah masing-masing serta mengantisipasi terjadi hal yg tidak di inginkan akibat sudah mabuk minuman tu4k,” tutup kompol faidir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *