Ulasfakta – Sebuah kasus penganiayaan berat terjadi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Seorang pria bernama Padli tega menganiaya temannya sendiri, R, dengan menggunakan parang hanya karena merasa sakit hati tidak disapa selama dua bulan terakhir.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, memaparkan kejadian ini dalam konferensi pers di Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 19 Mei 2025. Menurutnya, motif pelaku dilatarbelakangi oleh perasaan dendam pribadi yang sudah dipendam cukup lama.
“Pelaku merasa diabaikan dan sakit hati karena korban tidak pernah menegurnya selama dua bulan. Akhirnya ia merencanakan aksi kekerasan dengan membawa sebilah parang,” jelas AKBP Yunita didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi dan Kasi Humas AKP Prasojo.
Kejadian bermula saat korban baru saja pulang ke kontrakannya setelah berkunjung ke rumah teman. Setelah mandi, korban duduk di depan rumah sambil bermain handphone.
Sekitar pukul 19.40 WIB, pelaku mendekati korban dari belakang dan tanpa peringatan langsung membacok wajah korban dengan parang yang sudah dibawanya.
Korban yang terluka parah langsung berteriak minta tolong, “Padli bantai saya!” Teriakan tersebut membuat warga sekitar segera datang ke lokasi dan membantu korban.
Warga membawa korban ke Puskesmas Kawal untuk penanganan awal sebelum dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RSUD RAT) Tanjungpinang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut akibat luka serius di wajahnya.
Pelaku kini sudah diamankan oleh aparat kepolisian dan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.




Tinggalkan Balasan