Pria Penipu di Bintan Utara Ini Ditangkap Polisi

Ulasfakta.co Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang laki-laki karena menipu sejumlah orang. Ia adalah H (33), warga Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.

H telah melakukan penipuan terhadap 8 orang. Modusnya menjanjikan akan bekerja di sebuah perusahaan asal membayar sejumlah uang. Ternyata, tidak terbukti. Alhasil H ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, pada Jumat (12/7).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, membenarkan pelaku sudah ditangkap.

“Iya benar, personel Unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” kata Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P Silalahi, Minggu (14/7).

H ditangkap berdasarkan laporan dari sejumlah orang yang menjadi korban. Mereka (korban,-red) merasa ditipu oleh tersangka. Tak tanggung-tanggung jumlah korban yang telah melaporkan H sebanyak 8 orang.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh H,” kata Monang.

Kapolsek mengungkapkan, tersangka menjanjikan ke korban dapat memasukkan kerja di sebuah perusahaan kawasan Lobam dan meminta sejumlah uang.

Dari 8 orang korban, jumlah kerugian bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp2.300.000.

“Korban yang melapor pertama kali adalah seorang perempuan berinisial AMN. Pelapor adalah tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp2 juta. Selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp1 juta,” jelas Monang.

Adapun kronologis perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal dari 3 Juni 2024. Tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban.

Korban perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja. Setelah bertemu, tersangka mengatakan bisa memasukkan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam melalui jalur belakang dengan syarat membayar Rp2 juta.

“Bayar kepada tersangkandan bekerja paling lambat 1 Juli 2024,” ujar Monang.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp1 juta dan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya. Kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y. Selanjutnya Y juga tertarik akan tipu muslihat tersangka H sehingga Y menyerahkan uang sebesar Rp1 juta juga,” papar Monang.

Pada saat korban menyerahkan uang kepada tersangka, H menyuruh Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama pada 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka H, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang.

“Yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya,” ungkap AKP Monang.

Dari dua orang korban yang dibawa oleh Y, sambung Kapolsek, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2.300.000 dan Rp1.800.000.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima belasan juta rupiah dari para korban. Uang itu sudah habis digunakan oleh tersangka untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara,” ungkap Monang.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang telah merasa ditipu oleh H agar segera melapor ke Polsek Bintan Utara.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang,” tegasnya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *